Pengembang Apartemen Antasari Place hadir dalam pertemuan dengan pembeli unit dan berkomitmen terhadap perjanjian hukum.
PT Prospek Duta Sukses hadir dalam pertemuan antara developer dan para pembeli unit hunian dengan topik diskusi “Penegasan Kewajiban Developer dan Pembeli Sesuai dengan Perjanjian Perdamaian”.
Perusahaan ini merupakan developer Apartemen Antasari Place yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Kav. 45, Jakarta Selatan.
Acara yang bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun ini dipandu oleh Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. Ia bertindak sebagai pengundang sekaligus kuasa hukum PT Prospek Duta Sukses.
Kegiatan ini melibatkan 41 pembeli yang hadir secara fisik, dengan total 196 pembeli unit yang sebagian memberikan kuasa hadir kepada kuasa hukum masing-masing.
Sebelumnya, undangan kepada seluruh pembeli disampaikan secara terbuka melalui dua surat kabar nasional yaitu Media Indonesia pada 16 Mei 2023 dan Kompas pada 17 Mei 2023.
Pengembang semakin gencar memberikan pemahaman dan terbuka untuk berdiskusi dengan para konsumen. Dalam paparan informasi perkembangan pembangunan, tahap penyelesaian proyek saat ini melampaui waktu lebih awal dari perencanaan.
Developer dan kontraktor berharap dapat melanjutkan pembangunan hingga topping off yang ditargetkan dilaksanakan pada 31 Mei 2023.
Hal ini menandakan kalau aktivitas konstruksi telah mencapai tahap penyelesaian struktur sehingga target hand over Tower I kepada konsumen bisa dilaksanakan mulai 1 Desember 2024.
Agenda ini menunjukkan komitmen perusahaan pengembang dalam mematuhi keputusan homologasi. Selain itu, konsumen juga diminta agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan homologasi.
Kewajiban para pihak merupakan amanat dari perjanjian perdamaian sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.
Developer Apartemen Antasari Place dan Konsumen Harus Tunduk Pada Perjanjian
Gayus Lumbuun, pakar hukum yang juga mantan hakim agung menegaskan kembali para pembeli unit Antasari Place bahwa dengan terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak harus tunduk pada perjanjian ini khususnya developer dan konsumen.
Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini mempunyai kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut jika salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh PDS sudah melampaui apa yang diwajibkan, dengan penuh komitmen membangun sampai hari ini hingga beberapa hari lagi topping off dan dilanjutkan tahapan finishing,” ujar Gayus Lumbuun seperti dikutip dari rilis pers yang diterima oleh Investasi Properti.
“Kita juga bisa melihat track record dan prestasi dari proyek-proyek yang sebelumnya dikembangkan INPP,” lanjutnya.
“Manajemen baru PDS yang saat ini menjalankan amanat dari isi perjanjian perdamaian juga harus dipatuhi oleh konsumen, jadi seluruh pihak harus menjalankan seluruh perjanjian yang tertuang di dalam amanat homologasi yang ditetapkan,” katanya lagi.
Ia kembali menegaskan bahwa dalam perjanjian perdamaian, developer dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan.
Konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unit hunian vertikal lantaran developer mempunyai hak untuk menetapkan kebijakan pada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.
“Jadi konsumen juga harus memahami fakta ini karena semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian. Dilihat saja apakah pengembang telah melakukan seluruh proses pengembangan sesuai timeline yang ditentukan,” kata Gayus lagi.
“Tidak boleh memaksakan kehendak di luar perjanjian karena nanti malah bisa timbul tuntutan baru karena hal ini juga diatur dalam perjanjian,” katanya lagi.
Sosialisasi Pembangunan Menjadi Komitmen Developer Apartemen Antasari Place Kepada Konsumen
Sementara itu, Direktur Utama Prospek Duta Sukses A.H. Bimo Suryono mengatakan bahwa manajemen aktif melakukan sosialisasi terutama untuk menunjukkan perkembangan pembangunan proyek.
Hal ini menjadi komitmen perusahaan pengembang, apalagi sebagai manajemen baru yang mengelola proyek hunian vertikal ini.
“Sesuai perjanjian yang tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas pada konsumen yang tidak mau menjalankan amanat yang telah ditetapkan pengadilan,” kata Bimo Suryono.
“Namun, kami tetap menempuh cara-cara yang humanis, kami memberikan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran misalnya menggabungkan unitnya dengan konsumen yang lain, dibantu untuk dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lainnya. Kami juga tidak menaikkan harga sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya,” lanjutnya.
Prospek Duta Sukses merupakan anak perusahaan dari PT Indonesian Paradise Property Tbk, developer yang memiliki sejumlah proyek di Bali, Bandung, dan Jakarta.
Perusahaan ini berhasil mengambil alih proyek bermasalah dan kemudian direvitalisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar.
Developer juga memberikan sejumlah kemudahan kepada konsumen seperti KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) dengan jangka waktu 24 dan 36 bulan, serta skema titip jual melalui agen properti yang telah ditunjuk.
Saat ini, pembangunan proyek apartemen telah mencapai lantai 33 atau lantai teratas. Nantinya, proyek dikembangkan menjadi mixed use.
Ada fasilitas ritel yaitu “The Alley at Antasari Place” yang dikelola oleh salah satu anak perusahaan PT Indonesian Paradise Property Tbk.
Situs Investasi Properti selalu menghadirkan berita terbaru dari perusahaan pengembang, arsitektur, desain interior, hingga gaya hidup.