Inilah kolaborasi Kementerian PUPR dan Tim PKPHAM bangun rumah di Sulteng bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran berat HAM.
Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM).
Kedua lembaga ini melaksanakan aktivitas renovasi atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024.
Saat ini, Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memverifikasi calon penerima peningkatan kualitas rumah para korban.
Setelah proses verifikasi selesai, pembangunan atau perbaikan bisa segera langsung dilaksanakan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kementerian PUPR bersama Tim PKPHAM akan berupaya melaksanakan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima oleh Investasiproperti.id.
Ia menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
“Tujuannya memenuhi hak dasar atas perumahan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar dan kovenan internasional,” kata Iwan.
“Kami berharap bantuan pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan mulai tahun depan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Kementerian PUPR dan Tim PKPHAM Bangun Rumah di Sulteng dalam Bentuk Perbaikan dan Membangun Rumah Baru
Iwan melanjutkan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni merupakan perwujudan penyelesaian non yudisial bagi masyarakat korban pelanggaran HAM yang berat yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Setidaknya ada dua jenis kegiatan pembangunan yaitu pertama pembangunan rumah berupa kegiatan membangun rumah baru di atas kavling tanah matang atau membangun kembali rumah tidak layak huni yang memiliki tingkat kerusakan total sehingga menjadi layak huni.
Kedua, melakukan perbaikan rumah yakni kegiatan meningkatkan kualitas rumah sehingga menjadi layak huni bagi para korban.
Sebagai informasi, prosedur pelaksanan kegiatan yang dilaksanakan Kementerian PUPR adalah dari hasil rekomendasi PKPHAM dilakukan proses verifikasi teknis dan administrasi yang dilaksanakan Kementerian PUPR bersama dengan Pemerintah Daerah dan PKPHAM.
Ada pembahasan dan persetujuan atas bentuk penanganan yang mencakup bentuk, tipe dan perkiraan alokasi biaya, dan perencanaan/desain.
Semua hal tersebut menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan yang dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Kementerian PUPR.
Kemudian setelah pekerjaan selesai akan dilakukan penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada penerima manfaat.
Adapun syarat penerima bantuan antara lain korban atau ahli waris dari korban terdampak pelanggaran HAM yang berat, memiliki atau menguasai dan menempati tanah dengan alas hak yang sah dan belum memiliki rumah atau memiliki atau menguasai dan menempati rumah yang diusulkan.
Situs Investasiproperti.id selalu menghadirkan konten menarik mengenai kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.