Konsultan properti Knight Frank Indonesia jelaskan PPN DTP sekaligus upaya pemerintah dalam mendukung bisnis dan industri properti.
Di tengah tantangan global, depresiasi rupiah dan menurunnya daya beli masyarakat, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga pertumbuhan industri properti, khususnya properti residensial,
Salah satunya dengan insentif PPN DTP, yang dirilis kembali akhir tahun lalu, kebijakan ini dinilai mampu memberikan pesan dukungan untuk pertumbuhan properti.
Situs Investasiproperti.id akan membahasnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Knight Frank Indonesia.
Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor residensial merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menstimulasi daya beli masyarakat, pada segmen menengah.
PPN DTP diberikan dalam dua periode, yaitu untuk :
- Penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, dengan PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berlaku dengan harga jual maksimal per unit Rp5 miliar.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 21 November 2023.
Pada triwulan pertama tahun 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan.
Konsultan Properti Knight Frank Indonesia Ungkap Pengaruh PPN DTP
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16 persen (yoy/year-on-year).
Pencapaian tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37 persen (yoy).
Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar.
Dengan detail peningkatan sebagai berikut; penjualan rumah tipe kecil naik 37,84 persen (yoy), tipe menengah 13,57 persen (yoy), dan tipe besar 48,51 persen (yoy).
Sementara itu, beberapa pengembang rumah tapak yang dapat mengimplementasikan kebijakan ini juga menyebutkan bahwa, signifikansi dari kebijakan ini mampu memberikan kontribusi transaksi sekitar 15-20%.
Hal senada juga terungkap dari pengembang hunian vertikal yang dapat mengakses kebijakan ini pada tahun lalu.
Sesuai dengan hasil survei Property Outlook yang dilakukan Knight Frank Indonesia pada akhir tahun 2023 lalu.
Hasil dari riset terungkap bahwa 73% responden menyatakan insentif PPN DTP akan memberikan dampak positif dalam pertumbuhan properti di Indonesia.
Situs Investasiproperti.id selalu menyajikan konten yang menarik mengenai insight dari konsultan properti.