Konsultan properti Knight Frank Indonesia ungkap dampak PPN DTP kepada para pembeli rumah dan perusahaan pengembang.
Pemerintah mengeluarkan insentif untuk para pembeli berupa Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif ini diberikan untuk memberikan dorongan agar orang kembali membeli properti sehingga industri ini tumbuh.
Situs Investasiproperti.id akan membahasnya lebih lanjut berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Knight Frank Indonesia.
PPN DTP ini terbagi dalam dua periode, yakni penyerahan hunian periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024,
Dalam periode tersebut, PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Sementara itu, penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berlaku dengan harga jual maksimal per unit Rp5 miliar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 21 November 2023.
Pada kuartal pertama tahun 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan.

Sumber Foto: Metlandcikarang.co.id
Konsultan Properti Knight Frank Indonesia Ungkap Dampak PPN DTP untuk End User dan Developer
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti bermanfaat bagi pembeli rumah pertama.
Kebijakan ini memiliki magnitude yang cukup baik, dan dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga perusahaan pengembang.
Pengembang menganggap insentif PPN DTP ini sangat krusial untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
Berlanjutnya insentif ini, memberikan kelanjutan optimisme bagi sejumlah developer untuk mencapai target penjualannya di tahun 2024.
Memang kebijakan ini hanya berlaku pada kondisi tertentu, hanya pengembang yang memiliki unit ready stock, dengan kisaran harga unit yang berada pada rentang harga tertentu yang dapat mengakses kebijakan ini.
Selain itu, hanya konsumen pembeli rumah pertama yang dapat mengakses insentif yang memangkas harga rumah.
Konsumen juga tidak diizinkan untuk menjual kembali unit yang telah dibeli, dalam periode tertentu setelah masa transaksi.
Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP sebagai stimulus yang dirilis oleh Pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi memang tidak terelakkan.
Kebijakan tersebut memiliki dampak positif terhadap performa sektor properti, khususnya di subsektor residensial.
Meski magnitude dari kebijakan ini masih terbatas pada segmen menengah. Kebijakan ini juga membantu konsumen dalam memberikan alternatif hunian dengan harga yang dapat dijangkau.
Situs Investasiproperti.id selalu menghadirkan konten yang menarik mengenai insight yang diberikan oleh konsultan properti.