Home / Panduan Properti

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:00 WIB

Kenapa Jogja Tidak Ada Pemilihan Gubernur? Inilah Keistimewaan Yogyakarta

Sumber Foto: Kebudayaan.kemdikbud.go.id/BPCB DIY

Sumber Foto: Kebudayaan.kemdikbud.go.id/BPCB DIY

Yuk, cari tahu kenapa Jogja tidak ada pemilihan gubernur. Pastinya hal ini terkait dengan keistimewaan yang melekat pada daerah ini. 

Siapakah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta? Tentu saja Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga Raja Kasultanan Yogyakarta. 

Beliau sudah menjadi menjadi Gubernur Yogyakarta sejak 1998 menggantikan Paku Alam VIII yang wafat pada tahun yang sama. 

Bagi kamu yang tidak tinggal di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau berasal dari kawasan ini tentu tidak mengetahui soal status gubernur dan wakil gubernur. 

Sebelum Paku Alam VIII menjadi gubernur selama kurang lebih 10 tahun, kepala daerah adalah Sultan Hamengkubuwono IX yang juga merupakan ayah dari Sultan Hamengkubuwono X.

Kalau Sultan Hamengkubuwono X menjadi gubernur, maka wakil gubernurnya adalah Paku Alam X sejak 2016. Sebelumnya, wakil gubernur adalah Paku Alam IX.

Nah, kalau ada pertanyaan nama kerajaan di mana rajanya menjadi Wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini? Mungkin masih banyak yang belum tahu ya.

Maka jawabannya adalah Kadipaten Pakualaman yang terbentuk pada 1813 silam. Hasil dari pertikaian internal Kasultanan Yogyakarta pada masa penjajahan Hindia Belanda.

Situs Investasiproperti.id akan membahas sejumlah hal kenapa Yogyakarta tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur seperti daerah lainnya. 

Investasiproperti.id merangkum dari berbagai sumber media berita online seperti Hukumonline.com, Kompas.com, Harianjogja.com, Suaramerdeka.com, dan lainnya. 

Baca Juga :  Mengenal Pakualaman Ground di Yogyakarta. Hak Tanah yang Diakui oleh UU Keistimewaan

Alasan Kenapa Jogja Tidak Ada Pemilihan Gubernur

Siapa yang memilih gubernur di suatu provinsi? Tentu saja, masyarakat setempat yang menentukan pilihan kepala dan wakil daerah. 

Semua provinsi di Indonesia kecuali Yogyakarta memang mengadakan pemilihan kepala daerah atau pilkada yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Lantas apakah Jogja ada pemilihan gubernur seperti halnya daerah lain? Tentu tidak ada karena sudah diatur dalam Undang-Undang. 

Mungkin kamu juga bertanya kenapa Gubernur Jogja harus sultan. Semua hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Dalam bab VI pasal 18 UU No 13 tersebut telah mengatur bahwa gubernur atau Kepala Daerah Yogyakarta adalah Sultan Hamengkubuwono. 

Sementara, Wakil Gubernur Yogyakarta adalah Adipati Paku Alam. Pasal dengan 14 ayat tersebut mengatur hal lain, tetapi gubernur dan wakil gubernur sudah ditetapkan sejak awal.

Keistimewaan Yogyakarta tentu memiliki sejarah panjang sejak era Kemerdekaan Indonesia pada 1945, tentu tidak akan dijabarkan dalam artikel ini. 

Sejak lama, pemerintah memang menetapkan Yogyakarta sebagai daerah istimewa selain juga Aceh. sejumlah keistimewaan melekat pada Yogyakarta. 

Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur lantaran telah ditetapkan. 

Baca Juga :  5 Kelebihan Investasi Properti di Batam. Dekat dengan Singapura dan Malaysia

Nah, itulah alasan kenapa Jogja tidak ada pemilihan gubernur. Semoga menambah pengetahuan kamu soal provinsi yang juga menjadi destinasi terbaik untuk kuliah di Indonesia.

Keistimewaan Yogyakarta Lainnya

By the way, salah satu keistimewaan Yogyakarta lainnya adalah Sultan Ground, status kepemilikan tanah istimewa yang tidak di tempat lain di Indonesia. 

Sultan memiliki hak atas sejumlah tanah di seluruh Yogyakarta, tetapi rakyat bisa memanfaatkannya. Sepertinya, banyak yang belum tahu mengenai hal ini.

Lantas adalah Pakualam Ground, status kepemilikan tanah yang menjadi hak milik Adipati Paku Alam. Status ini serupa dengan di atas. 

Dalam artikel lainnya, ada ulasan mengenai kenapa warga keturunan Tionghoa dilarang memiliki tanah di Jogja. Ada sejarah panjang mengenai hal ini, terkait juga dengan Sultan Ground.

Soal keistimewaan provinsi di Indonesia, ada Aceh yang juga mendapatkan status daerah yang menerapkan syariat Islam sehingga tidak ada bioskop di provinsi ini.

Sebelumnya, ada ulasan kenapa Madura belum berstatus provinsi padahal pulau ini cukup luas untuk menjadi daerah tingkat I yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Situs Investasiproperti.id selalu menyediakan konten mengenai hal unik dan menarik mengenai suatu daerah di Indonesia, pastinya berguna untuk investor dan end user.

Share :

Baca Juga

kelebihan menetap di klaten

Panduan Properti

12 Alasan Tinggal di Klaten. Kota Kecil yang Memiliki Pemandangan Bagus
investasi properti di semarang

Panduan Properti

6 Keuntungan Investasi Properti di Semarang. Punya Potensi Besar pada Masa Mendatang
alasan tinggal di gresik

Panduan Properti

12 Alasan Tinggal di Gresik. UMK Tinggi, Cocok untuk Para Pencari Kerja
kelebihan menetap di kota pontianak

Panduan Properti

13 Alasan Tinggal di Pontianak. Kota Multikultural yang Berada di Garis Khatulistiwa
Kenapa Yogyakarta Disebut Kota Pelajar

Panduan Properti

Kenapa Yogyakarta Disebut Kota Pelajar? Sejumlah Lembaga Pendidikan Sudah Ada Sejak Zaman Hindia Belanda
tinggal di bandung

Panduan Properti

15 Keuntungan Tinggal di Bandung. Pernah Jadi Calon Ibu Kota Hindia Belanda
tinggal di jember

Panduan Properti

16 Alasan Tinggal di Jember. Kota Karnaval Tingkat Dunia
kelebihan tinggal di bali

Panduan Properti

10 Kelebihan Tinggal di Bali. Bisa Kerja dalam Suasana Liburan