Home / Panduan Properti

Rabu, 11 September 2024 - 08:40 WIB

Mengenal Pakualaman Ground di Yogyakarta. Hak Tanah yang Diakui oleh UU Keistimewaan

Sumber Foto: Niagatour.com

Sumber Foto: Niagatour.com

Yuk, mulai mengenal Pakualaman Ground di Yogyakarta, pastinya terkait dengan Sultan Ground dan juga keistimewaan daerah ini. 

Pastinya, tidak banyak orang yang mengetahui mengenai Pakualaman Ground kecuali Anda tinggal di Yogyakarta atau berasal dari provinsi ini.

Pada Agustus 2018, Tirto.id melansir reportase mengenai penggusuran tanah milik warga terkait rencana pembangunan bandara baru di Yogyakarta. 

Pemerintah membangun bandara baru bernama New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Desa Glagah, Temon, Kabupaten Kulon Progo. 

Sejumlah warga tidak mendapatkan ganti rugi utuh atas bangunan atau tanah yang beralih fungsi tersebut. 

Penyebabnya tentu saja adalah klaim tanah milik Kadipaten Pakualaman alias Pakualaman Ground. 

Pengageng Kawedanan Keprajan Kadipaten Pakualaman KPH Suryo Adi Negoro (Bayudana) mengatakan kepemilikan tanah seluas 160 hektare tersebut berdasarkan pada Rijksblad 1918. 

Rijksblad adalah peraturan pertanahan pada masa pemerintahan penjajah Hindia Belanda. 

Sementara pada April 2022, media daring Kompas.com melansir bahwa Sultan Ground menjadi masalah ketika pemerintah ingin membangun dua jalan tol yang melewati Yogyakarta.  

Situs Investasiproperti.id akan membahas mengenai hal ini dengan mengutip dari berbagai sumber seperti Kompas.com, Okezone.com, Tirto.id, dan masih banyak lagi. 

Mencari Tahu Apa Itu Pakualaman Ground 

Tanah Pakualaman atau Pakualaman Ground berasal dari Pakualamanaat Grond yang berasal dari bahasa Belanda. 

Ini merupakan sebutan untuk tanah yang dimiliki oleh Kadipaten Pakualaman, sama halnya dengan Sultan Ground

Pakualaman adalah kadipaten yang merupakan pecahan dari Hamengkubuwono, hasil dari adu domba Pemerintah Hindia Belanda. 

Statusnya tetap diakui oleh Pemerintah Indonesia setelah merdeka, adipatinya menjadi wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mendampingi Sultan Hamengkubuwono sebagai sultan. 

Baca Juga :  13 Alasan Tinggal di Banjarbaru. Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang Baru

Nah, salah satu keistimewaan lainnya yang melekat pada provinsi ini adalah gubernur tidak dipilih langsung, melainkan dijabat oleh sultan. Itulah kenapa Jogja tidak ada pemilihan gubernur.

Status tanah ini pastinya tidak terlepas dari pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.

Menurut UU Keistimewaan DIY, Yogyakarta memiliki kedudukan yang setara dengan provinsi, diatur dalam pasal 18 ayat 2 b UU Keistimewaan Yogyakarta.

“Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengkubuwono bertakhta di Kasultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan Adipati Paku Alam bertakhta di kadipaten, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) uniknya dalam UU Keistimewaan DIY diatur tentang kepemilikan tanah oleh kesultanan.” Inilah bunyi pasal di atas.

Dalam UU yang sama, Pasal 18 ayat 1 huruf c yang menerangkan keunikan Yogyakarta yaitu kepemilikan tanah oleh kesultanan.

Status Pakualaman Ground Juga Diatur dalam UU No 13 Tahun 2012

Lantas semua hal tersebut juga diatur dalam peraturan perundangan yang terbaru yaitu Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 32 menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dinyatakan sebagai badan hukum dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan. 

Maksud dari pasal tersebut adalah badan hukum khusus bagi kasultanan dan kadipaten yang dibentuk berdasarkan beleid.

Kadipaten Paku Alam selaku badan hukum merupakan subjek yang memiliki hak milik atas tanah kadipaten. 

Tanah kadipaten atau Kagungan Dalem merupakan tanah milik kadipaten, maksudnya Pakualam Ground memang tanah milik Kadipaten Paku Alam. 

Baca Juga :  Mengenal Sultan Ground di Yogyakarta, Hak Kepemilikan Tanah di Daerah Istimewa

Lahan ini meliputi tanah keprabon dan non keprabon yang berada di sejumlah tempat dalam wilayah DIY. 

Tanah keprabon adalah lahan yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya yang mencakup makam, alun-alun, masjid, dan banyak lagi. 

Selanjutnya, ada tanah non keprabon yang terdiri dari dua jenis yaitu tanah dengan hak dan tanah yang tanpa alas hak. 

Tanah non keprabon dengan hal adalah tanah yang digunakan oleh penduduk atau lembaga dengan hak seperti rumah, rumah sakit, kampus, dan lainnya.

Sebenarnya, kalau merujuk Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang pemberlakuan UU Pokok Agraria di Yogyakarta maka Pakualaman Ground dan Sultan Ground tidak berlaku. 

Artinya semua tanah bekas swapraja semestinya menjadi milik negara sesuai UU Pokok Agraria, tetapi Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menghidupkannya lagi. 

Hmm, itulah ulasan singkat mengenai Pakualaman Ground, status kepemilikan tanah di Yogyakarta. Hal yang perlu kamu ketahui kalau ingin membeli tanah di daerah ini.

Banyak keistimewaan yang ada di setiap daerah di Indonesia. Di Aceh, ada penerapan syariat Islam sehingga tidak ada bioskop di provinsi ini. Mungkin banyak yang belum tahu.

Jangan lewatkan konten yang mengulas kenapa Madura belum menjadi provinsi dan terlepas dari provinsi induknya, Jawa Timur.

Situs Investasiproperti.id selalu menghadirkan konten yang menarik mengenai panduan properti yang komprehensif kepada investor dan end user

Share :

Baca Juga

tinggal di banjarbaru

Panduan Properti

13 Alasan Tinggal di Banjarbaru. Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang Baru
suasana kota tua di cirebon

Panduan Properti

13 Keuntungan Tinggal di Cirebon. Lokasi Strategis di Pantai Utara Jawa
Kenapa Surabaya Disebut Kota Pahlawan

Panduan Properti

Kenapa Surabaya Disebut Kota Pahlawan? Wah, Jangan Sampai Kamu Tidak Tahu Sejarahnya
kota terbesar di indonesia menurut luas area

Panduan Properti

10 Kota Terluas di Indonesia Menurut Ukuran Besar Wilayah. Jakarta Tidak Masuk Daftar!
Kenapa Palangkaraya Disebut Kota Cantik

Panduan Properti

Kenapa Palangkaraya Disebut Kota Cantik? Cari Tahu Asal Usul Kisahnya
Kota Terbaik untuk Pensiun di Indonesia

Panduan Properti

10 Kota Terbaik untuk Pensiun di Indonesia. Hidup Nyaman dan Tenteram Setelah Tidak Lagi Bekerja
Kota untuk Solo Traveling di Indonesia

Panduan Properti

10 Kota untuk Solo Traveling di Indonesia. Tidak Usah Takut Kalau Ingin Menjelajahi Nusantara Seorang Diri
kota bekasi memiliki jumlah penduduk terbanyak di indonesia

Panduan Properti

10 Kota Terbesar di Indonesia Menurut Jumlah Penduduk. Mayoritas Berada di Pulau Jawa