Yuk, mulai mengenal Pakualaman Ground di Yogyakarta, pastinya terkait dengan Sultan Ground dan juga keistimewaan daerah ini.
Pastinya, tidak banyak orang yang mengetahui mengenai Pakualaman Ground kecuali Anda tinggal di Yogyakarta atau berasal dari provinsi ini.
Pada Agustus 2018, Tirto.id melansir reportase mengenai penggusuran tanah milik warga terkait rencana pembangunan bandara baru di Yogyakarta.
Pemerintah membangun bandara baru bernama New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Desa Glagah, Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Sejumlah warga tidak mendapatkan ganti rugi utuh atas bangunan atau tanah yang beralih fungsi tersebut.
Penyebabnya tentu saja adalah klaim tanah milik Kadipaten Pakualaman alias Pakualaman Ground.
Pengageng Kawedanan Keprajan Kadipaten Pakualaman KPH Suryo Adi Negoro (Bayudana) mengatakan kepemilikan tanah seluas 160 hektare tersebut berdasarkan pada Rijksblad 1918.
Rijksblad adalah peraturan pertanahan pada masa pemerintahan penjajah Hindia Belanda.
Sementara pada April 2022, media daring Kompas.com melansir bahwa Sultan Ground menjadi masalah ketika pemerintah ingin membangun dua jalan tol yang melewati Yogyakarta.
Situs Investasiproperti.id akan membahas mengenai hal ini dengan mengutip dari berbagai sumber seperti Kompas.com, Okezone.com, Tirto.id, dan masih banyak lagi.
Mencari Tahu Apa Itu Pakualaman Ground
Tanah Pakualaman atau Pakualaman Ground berasal dari Pakualamanaat Grond yang berasal dari bahasa Belanda.
Ini merupakan sebutan untuk tanah yang dimiliki oleh Kadipaten Pakualaman, sama halnya dengan Sultan Ground.
Pakualaman adalah kadipaten yang merupakan pecahan dari Hamengkubuwono, hasil dari adu domba Pemerintah Hindia Belanda.
Statusnya tetap diakui oleh Pemerintah Indonesia setelah merdeka, adipatinya menjadi wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mendampingi Sultan Hamengkubuwono sebagai sultan.
Nah, salah satu keistimewaan lainnya yang melekat pada provinsi ini adalah gubernur tidak dipilih langsung, melainkan dijabat oleh sultan. Itulah kenapa Jogja tidak ada pemilihan gubernur.
Status tanah ini pastinya tidak terlepas dari pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
Menurut UU Keistimewaan DIY, Yogyakarta memiliki kedudukan yang setara dengan provinsi, diatur dalam pasal 18 ayat 2 b UU Keistimewaan Yogyakarta.
“Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengkubuwono bertakhta di Kasultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan Adipati Paku Alam bertakhta di kadipaten, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) uniknya dalam UU Keistimewaan DIY diatur tentang kepemilikan tanah oleh kesultanan.” Inilah bunyi pasal di atas.
Dalam UU yang sama, Pasal 18 ayat 1 huruf c yang menerangkan keunikan Yogyakarta yaitu kepemilikan tanah oleh kesultanan.
Status Pakualaman Ground Juga Diatur dalam UU No 13 Tahun 2012
Lantas semua hal tersebut juga diatur dalam peraturan perundangan yang terbaru yaitu Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 32 menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dinyatakan sebagai badan hukum dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan.
Maksud dari pasal tersebut adalah badan hukum khusus bagi kasultanan dan kadipaten yang dibentuk berdasarkan beleid.
Kadipaten Paku Alam selaku badan hukum merupakan subjek yang memiliki hak milik atas tanah kadipaten.
Tanah kadipaten atau Kagungan Dalem merupakan tanah milik kadipaten, maksudnya Pakualam Ground memang tanah milik Kadipaten Paku Alam.
Lahan ini meliputi tanah keprabon dan non keprabon yang berada di sejumlah tempat dalam wilayah DIY.
Tanah keprabon adalah lahan yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya yang mencakup makam, alun-alun, masjid, dan banyak lagi.
Selanjutnya, ada tanah non keprabon yang terdiri dari dua jenis yaitu tanah dengan hak dan tanah yang tanpa alas hak.
Tanah non keprabon dengan hal adalah tanah yang digunakan oleh penduduk atau lembaga dengan hak seperti rumah, rumah sakit, kampus, dan lainnya.
Sebenarnya, kalau merujuk Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang pemberlakuan UU Pokok Agraria di Yogyakarta maka Pakualaman Ground dan Sultan Ground tidak berlaku.
Artinya semua tanah bekas swapraja semestinya menjadi milik negara sesuai UU Pokok Agraria, tetapi Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menghidupkannya lagi.
Hmm, itulah ulasan singkat mengenai Pakualaman Ground, status kepemilikan tanah di Yogyakarta. Hal yang perlu kamu ketahui kalau ingin membeli tanah di daerah ini.
Banyak keistimewaan yang ada di setiap daerah di Indonesia. Di Aceh, ada penerapan syariat Islam sehingga tidak ada bioskop di provinsi ini.
Situs Investasiproperti.id selalu menghadirkan konten yang menarik mengenai panduan properti yang komprehensif kepada investor dan end user.