Yuk, mengenal Sultan Ground di Yogyakarta, salah satu status kepemilikan tanah yang terkait dengan status daerah istimewa.
Pada pertengahan April 2002, situs Kompas.com melansir bahwa pihak Keraton Yogyakarta tidak mau melepaskan hak milik atas tanah Sultan Ground untuk pembangunan tol.
Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi yang mengatakan hal ini.
Ada dua rencana pembangunan jalan tol yang melewati provinsi ini yaitu Tol Yogyakarta-Bawen, dan Solo-Yogyakarta-Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Maksudnya Keraton Yogyakarta tidak berkenan adanya pembebasan lahan untuk Sultan Ground seperti yang biasa dilakukan saat ada pembangunan infrastruktur.
Ada bagian tanah keraton yang termasuk ke dalam pembangunan kedua tol tersebut, meski belum diketahui total luasnya.
Keraton Yogyakarta mengizinkan pembangunan jalan tol di tanah tersebut dengan syarat status hak milik atas tanah tidak hilang.
Lantaran tidak mau kehilangan hak, pihak keraton menawarkan sistem lain untuk penggunaan seperti hak pakai tanpa sewa.
Keraton Yogyakarta sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi Anda yang tidak tinggal di Yogyakarta atau tidak mendalami dunia properti, tentunya bertanya-tanya mengenai Sultan Ground.
Situs Investasiproperti.id akan membahasnya dengan mengutip dari sejumlah sumber media daring seperti Kompas.com, Tempo.com, Okezone.com, dan lainnya.
Apa Itu Sultan Ground
Sebenarnya, kata ini berasal dari bahasa Belanda yaitu sultanaat grond yang berarti tanah milik Kesultanan Yogyakarta dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Kesultanan bisa memberikan izin pemanfaatan seperti mendirikan bangunan dengan surat kekancingan yang ditandatangani para pejabat keraton.
Status ini tentu tidak terlepas dari pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
Menurut UU Keistimewaan DIY, Yogyakarta mempunyai kedudukan yang setara dengan provinsi dan posisi gubernur dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono seperti yang sudah diatur dalam pasal 18 ayat 2 b UU Keistimewaan Yogyakarta.
“Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengkubuwono bertakhta di Kasultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan Adipati Paku Alam bertakhta di kadipaten, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) uniknya dalam UU Keistimewaan DIY diatur tentang kepemilikan tanah oleh kesultanan.” Demikian bunyi pasal di atas.
Dalam UU yang sama, Pasal 18 ayat 1 huruf c yang menerangkan keunikan Yogyakarta yaitu kepemilikan tanah oleh kesultanan.
Sementara pada pasal 32 ayat UU yang sama menyebutkan kesultanan mempunyai hak milik atas tanah kesultanan, sementara pasal yang sama ayat 5 juga mengatur fungsi tanah kesultanan.
By the way, kalau melihat pasal 18 di atas, hal ini tentunya terkait dengan Pakualaman Ground yang juga berlaku di Yogyakarta.
Ulasan mengenai Pakualaman Ground akan dibahas secara tuntas dalam artikel terpisah, nantikan pembahasannya.
Paku Alam merupakan kadipaten yang juga berada di Yogyakarta, asal usulnya pembentukan sejak zaman Hindia Belanda ketika pemerintah kolonial memecah kekuasaan Raja-raja Mataram.
Kalau Sultan Hamengkubuwono otomatis menjadi gubernur, maka Adipati Paku Alam menjadi wakil gubernur.
Nah, inilah yang juga menjadi jawaban kalau kamu bertanya kenapa Jogja tidak ada pemilihan gubernur. Jika kamu tidak pernah tinggal di provinsi ini mungkin tidak pernah tahu.
Sultan Ground Juga Diatur dalam UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan perundangan yang terbaru yaitu Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengatur Sultan Ground.
Pasal 32 menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dinyatakan sebagai badan hukum dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan.
Maksud dari pasal tersebut adalah badan hukum khusus bagi kasultanan dan kadipaten yang dibentuk berdasarkan beleid.
Kasultanan Yogyakarta sebagai badan hukum merupakan subjek yang memiliki hak milik atas tanah kasultanan.
Tanah kasultanan atau Kagungan Dalem adalah tanah milik kasultanan, artinya Sultan Ground memang tanah milik Kesultanan Yogyakarta.
Lahan ini mencakup tanah keprabon dan non keprabon yang berada di seluruh kabupaten dan kota dalam wilayah DIY.
Tanah keprabon merupakan tanah yang dipakai untuk bangunan istana dan kelengkapannya yang mencakup makam, alun-alun, masjid, dan banyak lagi.
Lantas ada tanah non keprabon yang terdiri dari dua jenis yaitu tanah dengan hak dan tanah yang tanpa alas hak.
Tanah non keprabon dengan hal adalah tanah yang digunakan oleh penduduk atau lembaga dengan hak seperti rumah, rumah sakit, kampus, dan lainnya.
Nah, itulah kira-kira penjelasan mengenai Sultan Ground yang tentunya terkait dengan keistimewaan Yogyakarta.
Sejumlah daerah juga memiliki keistimewaan, salah satunya adalah Aceh yang menerapkan syariat Islam. Tidak usah heran kalau tidak ada bioskop di Aceh.
Situs Investasiproperti.id selalu menghadirkan konten yang menarik mengenai panduan properti kepada investor dan end user.