Saatnya mencari tahu soal Pelabuhan Bakauheni lengkap mulai dari harga tiket penumpang dan kendaraan yang dapat menyeberang.
Kalau sebelumnya, sudah ada ulasan singkat mengenai Pelabuhan Merak yang ada di Provinsi Banten, maka saatnya membahas sebaliknya.
Jalur penyeberangan Merak-Bakauheni merupakan jalur tersibuk di Indonesia, menghubungkan dua pulau terbesar dengan jumlah penduduk terbanyak.
Sekadar informasi, pelabuhan ini berada di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Aktivitas penyeberangan di pelabuhan ini biasanya meningkat ketika musim liburan seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal dan Tahun Baru.
Kapal feri penyeberangan berangkat setiap satu jam sekali, durasi perjalanan selama dua jam kecuali untuk kapal ekspres yang cuma 1 jam.
Feri beroperasi tanpa libur selama satu pekan dan 24 jam non stop kecuali lantaran kondisi cuaca buruk, ombak besar, atau masalah lainnya.
Pelayanan feri mencakup penyeberangan penumpang, angkutan bus, truk, mobil, sepeda motor, hingga alat-alat berat.
Situs Investasiproperti.id akan memberikan info lengkap mengenai harga tiket dan jenis kendaraan yang bisa melintasi penyeberangan Bakauheni-Merak.
Investasiproperti.id mengutip dari berbagai sumber termasuk Kompas.com, Liputan6.com, dan laman resmi Kementerian Perhubungan.
Harga Tiket Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni
1. Kelas Reguler
- Dewasa: Rp 21.600
- Bayi: Rp 1.750
- Kendaraan Golongan I: Rp 25.100
- Kendaraan Golongan II: Rp 58.550
- Kendaraan Golongan III: Rp 126.350
- Kendaraan Golongan IVa: Rp 457.700
- Kendaraan Golongan IVb: Rp 425.250
- Kendaraan Golongan Va: Rp 916.250
- Kendaraan Golongan Vb: Rp 792.750
- Kendaraan Golongan VIa: Rp 1.516.500
- Kendaraan Golongan VIb: Rp 1.220.000
- Kendaraan Golongan VII: Rp 1.761.500
- Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.320.500
- Kendaraan Golongan IX: Rp 3.546.500
2. Kelas Ekspress
- Dewasa: Rp 77.000
- Bayi: Rp 4.000
- Kendaraan Golongan I: Rp 78.000
- Kendaraan Golongan II: Rp 108.000
- Kendaraan Golongan III: Rp 168.000
- Kendaraan Golongan IVa: Rp 644.000
- Kendaraan Golongan IVb: Rp 457.000
- Kendaraan Golongan Va: Rp 1.138.000
- Kendaraan Golongan Vb: Rp 828.000
- Kendaraan Golongan VIa: Rp 1.792.000
- Kendaraan Golongan VIb: Rp 1.264.000
- Kendaraan Golongan VII: Rp 1.792.000
- Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.367.000
- Kendaraan Golongan IX: Rp 2.606.000
3. Golongan Kendaraan
- Golongan I: sepeda kayuh
- Golongan II: sepeda motor di bawah 500cc
- Golongan III: sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda 3
- Golongan IVa: mobil, jeep, sedan, minibus, dan mikrolet atau mobil lain dengan dimensi kurang dari 5 meter
- Golongan IVb: pickup
- Golongan Va: bus sedang atau mobil dengan dimensi kurang dari 7 meter
- Golongan Vb: truk barang dan truk tangki dengan dimensi kurang dari 7 meter
- Golongan VIa: bus besar atau mobil dengan dimensi kurang dari 10 meter
- Golongan VIb: truk barang dan tangki dengan dimensi kurang dari 10 meter
- Golongan VII: kendaraan besar dengan dimensi kurang dari 12 meter
- Golongan VIII: kendaraan besar dengan dimensi kurang dari 16 meter
- Golongan VII: kendaraan besar dengan dimensi lebih dari 16 meter
Bagi berencana pergi ke Pulau Jawa menggunakan mobil pribadi, semoga informasi ini berguna sebelum menyeberang.
Sebelumnya, ada konten yang membahas mengenai Pelabuhan Patimban yang merupakan pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia.
Situs Investasiproperti.id selalu menghadirkan artikel menarik mengenai panduan kawasan, tips di rumah, hingga gaya hidup.