Bagaimana cara menjadi agen properti yang baik, simak sejumlah tahapan berikut ini agar bisa menjadi tenaga profesional.
Mungkin banyak yang bertanya apa itu pekerjaan agen properti atau broker lantaran belum banyak yang tahu. Atau bisa juga salah paham.
Broker merupakan orang yang memiliki kemampuan dan izin untuk memasarkan dan menjual properti mulai dari tanah, rumah, ruko, apartemen, hingga gedung.
Tidak sedikit juga yang bertanya berapa gaji seorang agen properti? Sebagai tenaga penjualan, pastinya agen properti memiliki pendapatan yang besar.
Setiap agen bisa mendapatkan komisi sebesar 2 hingga 5 persen dari penjualan properti, hitung saja kalau sebuah properti berharga hanya Rp500 juta.
Sebagai profesi yang menggiurkan, tentu banyak orang yang mencari tahu cara menjadi agen properti perorangan atau freelance.
Meski tidak sedikit juga dari mereka yang memilih untuk bergabung dengan kantor agen properti karena punya nama dan merek terkenal.
Situs Investasiproperti.id akan membahas hal ini dengan mengutip berbagai sumber seperti media online dan agen properti.
Investasi Properti juga pernah berbincang dengan para pengurus AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) beberapa waktu lalu untuk mendapatkan insight.
Cara Menjadi Agen Properti yang Baik
1. Mengikuti Pelatihan di Kantor Broker atau AREBI
Cara menjadi agen properti Ray White, ERA, Brighton, atau lainnya tentu mudah karena setiap kantor memiliki pelatihan tersendiri.
Jika kamu memang tertarik mengikuti kursus agen properti, coba saja menghubungi kantor agen properti terdekat.
Selain itu, AREBI juga memiliki pelatihan khusus untuk menjadi agen properti dan pemilik kantor broker.
2. Bergabung dalam Asosiasi Broker
Sebagai tenaga ahli profesional, sebaiknya broker memang tergabung ke dalam asosiasi seperti AREBI. Seperti halnya profesi lain yang memiliki asosiasi.
Calon konsumen yang ingin menjual atau membeli rumah bisa mendapatkan kepercayaan terhadap broker lantaran agen properti memang terdaftar.
Broker juga bisa mengembangkan diri lebih baik lantaran bertemu dengan sesama rekan agen properti lainnya dan memperoleh pelatihan.
3. Memiliki Izin dari Kementerian Perdagangan
Setiap agen properti seharusnya mempunyai SIU-P4 (Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti).
Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan surat izin usaha atau lisensi untuk agen properti atau broker. Lisensi tentu penting untuk kredibilitas.
Jika broker memiliki surat izin, pastinya calon konsumen juga lebih percaya dengan kredibilitas dan kemampuan agen.
4. Mengikuti Berbagai Pelatihan untuk Menambah Wawasan
Susahnya jadi agen properti tentu tidak hanya bisa menjadi perantara penjual dan pembeli atau mengetahui digital marketing.
Broker juga harus mengetahui hukum pertanahan, perbankan, perizinan, dan masih banyak lagi. Hal ini terkait status kepemilikan hingga cara pembelian.
Bayangkan kalau agen properti tidak mengetahui dan kurang bisa memahami keinginan pembeli dan penjual saat melakukan transaksi.
5. Memiliki Kantor Tetap
Jika kamu berencana menjadi agen properti freelance, tentu berbeda dengan broker yang tergabung dengan kantor agen.
Mau tidak mau, kamu harus memiliki kantor tersendiri, bisa memanfaatkan rumah atau menyewa ruko sebagai alamat tetap.
Alamat lengkap dan jelas juga menjadi jaminan bagi calon pembeli dan penjual mengenai kredibilitas broker. Hal ini penting banget.
6. Menyiapkan Modal Investasi
Bisakah kita menjadi pengusaha properti tanpa modal? Tentu bisa, tergantung apa definisi modal tersebut lantaran bisa jadi berbeda.
Jika memiliki keterbatasan modal, kamu bisa memanfaatkan rumah sebagai kantor atau media sosial sebagai media pemasaran.
Namun, kamu juga harus tetap mengeluarkan uang untuk biaya pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan lainnya. Hal ini yang sering terlupakan.
Nah, itulah cara menjadi agen properti yang baik dan benar, pastikan kamu memang memiliki izin dan keahlian sebelum memulaui profesi ini.
Situs Investasiproperti.id selalu menghadirkan konten yang menarik mengenai panduan bagi investor, end user, broker properti, dan lainnya.